Halaman

Selasa, 25 Desember 2012

JIMAT=MU'JIZAT???


ANTARA JIMAT DAN MU’JIZAT
TONGKAT NABI MUSA ‘ALAIHISALAM
           
“Sebuah tongkat biasa, ketika dibawa oleh seorang yang memiliki keyakinan tinggi, bisa mendatangkan efek yang luar biasa, seperti tongkat Nabi MUSA as”.Demikian pernyataan seorang khatib jum’at di sebuah masjid. Lalu ia menganalogikan dengan barang-barang lain, ketika dipegang oleh seseorang yang memiliki iaman yang kuat tak mustahil memuncukan kekuatan supranatural yang tidak bisa dinalar.

Karena analogi ini membenarkan jimat-jimat kesaktian dengan dalih dipegang oleh orang yang memiliki akidah yang kuat. Keris itu bisa sakti asal dipegang oleh orang yang kuat imannya, bbatu akik akan berefek dahsyat di jari orang yang punya mantap keyakinan. Begitupun dengan kalung, rajah dan yang lain. Jelas ini sangat berbahaya.
“TONGKAT MUSA BUKAN JIMAT”. Nabi musa menggunakan tongkat untuk membelah laut, maupun melemparkannya hingga mengalahkan sihir tukang sihirnya Fir’aun, jelas ada perintah dari Allah SWT. sebagaimana firman-Nya:
“lalu Kami wahyukan kepada Musa, “pukullah laut itu dengan tongkatmu!”, maka terbelahlah lautan itu, dan setiap belahan sperti gunung yang besar.” (Q.S. Asy-Syu’ara: 63).

Lantas ayat mana yang menyuruh para pemuja jimat supaya menggunakan keris, batu akik, gelang dll. utnuk keperluan yang diluar nalar sehat bisa terjadi dengan memanfaatkan barang-barang itu. Tongkat Musa enimbulkan kekuatan setelah datangnya perintah dari Allah SWT, sementara para pemuja jimat mengkhayal bahwa dari barang itu bakal muncul kekuatan di luar nalar. Tak ada satu sebabpun dari dua sebab yang Allah kehendaki, baik sebab HISSIYAH maupun sebab SYAR’IYYAH. Disamping itu tidak masuk akal, juga tidak ada dasar maupun dalilnya, bahwa barang ini memiliki kahsiat di luar batas kewajaran.

Nabi SAW tidak mengecualikan sebagaimana yang diinginkan oleh pemuja jimat dengan kata-kata “kecuali bagi yang kuat imannya”. tak ada sama sekali pengecualian itu. justru oerang yang memakai jimat berarti telah terjangkit cacat berat pada keimanan dan keyakinannya.Kesimpulanya,,, Memakai jimat itu hukumnya Haram, karna secara tidak langsung melakukan perbuatan Syirik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar