Halaman

Selasa, 11 Desember 2012

BK


BIMBINGAN KONSELING

BIMBINGAN   : suatu bentuk layanan bantuan yang diberikan kepada individu agar dapat mengembangkan kemampuanya seoptimal mungkin, dan membantu peserta didik memahami dirinya (self understanding) , menerima dirinya (self acceptance), mengarahkan dirinya (self direction), dan merealisasikan dirinya (self realization). Untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi di dalam kehidupannya.
(usaha memberi bantuan dengan tujuannay masih bersifat pencegahan)
KONSELING  : pelayanan bantuan seorang ahli terhadap individu untuk mengatasi masalah yang terjadi dalam proses memperoleh konsep diri dan kepercayaan pada dirinya. Agar dapat dimanfaatkan olehnya dalam memperbaiki tingah lakunya pada masa yang akan datang. (pemberian solusi, pemecahan masalah)

ASAS-ASAS BK:
1.     Kerahasiaan          : konselor berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan keteragan tentang klien yang tidak boleh atau tidak layak diketahui oleh orang lain.
2.     Kesukarelaan       : mengehendaki adanya kesukarelaan klien dalam menjalani layanan yang diperuntukkan baginya. Konselor mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3.     Keterbukaan         : klien bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, konselor mengembangkannya.
4.     Kegiatan               :  klien dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan bimbingan yang diberikan kepadanya, sedangakan konselor memotivasi klien untuk dapat aktif.
5.     Kemandirian         : klien diharapkan menjadi individu yang mandiri, sedangkan konselor hendaknya mampu mengarahkan layanan bimbingan dan koseling bagi berkembangnya kemandirian klien.
6.     Kekinian                : menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan yakni permasalahan yang dihadapi klien dalam kondisi sekarang.
7.     Kedinamisan         : mengehendaki isis layanan hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta  berkelanjutan sesuai denga kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.     Keterpaduan         : menghendaki agar layanan BK dapat bekerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan BK.
9.     Kenormatifan       : menghendaki agar segenap layanan BK didasarkan dan mengamalkan norma-norma, baik agama, hukum, peraturan , adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan-kebiasaan berlaku.
10.  Keahlian                : menghendaki agar layanan BK diselennggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional, hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam BK.
11.  Ahli Tangan Kasus     : menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan BK, kiranya dapat megalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli.
12.  Tut Wuri Handayani  : menghendaki agar pelayanan BK dapat memberikan rasa aman, mengembangkan keteladanan, dan memberikan dorongan serta kesempatan bagi klien.

FUNGSI BK  (Sugiyo) :
1.     Penyaluran            : membentu siswa dalam memilih program-program pendidikan yang ada di sekolah, seperti memilih jurusan, jenis sekolah sambungan, ataupun lapangan kerja sesuai dengan minat, bakat, dan ciri-ciri kepribadiannya.
2.     Penyesuaian          : membantu siswa untuk memperoleh pennyesuaian pribadi yang sehat. Membantu siswa mengembangkan dirinya secara optimal.
3.     Adaptasi                : membentu staf sekolah khususnya guru dalam mengadaptasikan program pengajaran denga ciri khusus dan kebutuhan pribadi siswa-siswa.
TUJAN BK:
1.     Tujuan Umum       : sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 3.
2.     Tujuan Khusus      : membantu siswa agar dapat mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier. Bimbingan sosial dan pribadi dimaksudkan “mewujudkan pribadi yang taqwa, mandiri, dan bertanggungjawab terhadap dirinya sendiri dan lingkungannya”, belajar dimaksudkan “ untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan”, dan karier dimaksudkan “mewujudkan pribadi pekerja yang produktif”.



GURU PROFESIONAL (Wina Sanjaya)

GURU sebagai pekerjaan PROFESIONAL:
1.     Ditunjang oleh suatu ilmu pengetahuan tertentu dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
2.     Memiliki suatu keahlian tertentu sesuai dengan profesinya.
3.     Latar belakang kependidikan yang diakui masyarakat.
4.     Memberi pengaruh terhadap hidup masyarakat.

MENGAJAR sebagai pekerjaan PROFESIONAL:
1.     Memiliki latar belakang pendidikan keguruan.
2.     Mengantar siswa ke arah tujuan yang diinginkan.
3.     Memiliki pengetahuan dan keterampilantentang keguruan.
4.     Mempersiapkan peserta didik hidup dan berperan aktif dalam masyarakat.
5.     Pekerjaan gurur bersifat dinamis = sesuai dengan kemajuan atau perkembangan IPTEK.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar