Bab Thaharah
1. Defenisi
Thaharah
Menurut bahasa, tharah berarti bersuci.
Sedangkan wudhu disebut bersuci, karena dapat membersihkanmutawadi (orang yang
berwudhu) dari keadaan sebelumnya yang dianggap tidak suci.
2. Hukum Thaharah
Thaharah merupakan ciri terpenting dalam
Islam, yang berarti bersih atau sucinya seorang wanita Muslimah secara lahir
maupun batin. Islam menuntun wanita Muslimah untuk membersihkan hatinya dari
syirik, dengki, dan iri hati.
Dalam hal ini, Allah Ta’ala telah
berfirman:
“Pada hari harta dan anak laki-laki tidak
berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.”
(Asy-Syu’ara: 88-89)
Dan firman-Nya yang lain:
“Katakanlah kepada hamba-Ku: Hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang lebih baik(benar).” (Al-Isra’: 35)
Allah Ta’ala memerintahkan wanita Muslimah
untuk menjaga anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat, di mana Dia berfirman:
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan
hati. Semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.”(Al-Isra’: 36)
Wanita
Muslima juga diwajibkan untuk mensucikan badan dan pakaian serta tempat
sholatnya dari najis yang bersifat lahir, agar sejalan dengan pensucian hati.
Dari Abu Hurairah ra. diriwayatkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam,
Pernah bersabda:
لا يقبل صلاة
أحدكم حتى يتوضأ
“Allah tidak akan menerima sholat seseorang diantara kallian
apabila berhadats, sehingga dia berwudhu.” (HR. Al-Bukhori).
Demikian juga hadits yang diriwayatkan Imam
Muslim dari Abu Malik Al-Asy’ary, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah bersabda:
الطهور شطر الإيمان والحمدلله تملأ الميزان وسبحان الله
والحمدلله تملأآن أو تملأ ما بين السماوات والأرضى والصلاة نور والصدقة برهان
والصبر ضياء والقرأن حجةلك أو عليك كل الناس يغدو فبايع نفسه فمعتقها أو موبقها
“Kesucian itu sebagian dari iman. Bacaan Alhamdulillah
menenuhi timbangan. Subhanallah wa Alhamdulillah memenuhi apa yang
berada di antar langit dan bumi. Sedangkan sholat adalah pelita, sedekah adalah
bukti, kesabaran adalah cahaya, dan Alquran adalah hujjah yang
membenarkan dan menyalahkanmu. Setiap orang yang pergi pagi hari dan menjajakan
diri (berkorban di jalan Allah ta’ala), maka ia telah memerdekakan ataujustru
akan membinasakannya.” (HR. Muslim)
Hadits ini sangnatlah agung maknanya dan
merupakan salah satu dari pokok ajaran islam, yang mencakup beberapa kaidah
penting. Asy-Syathru memiliki arti setengah, sebagaimana dikatakan bahwa
yang dimaksud di sini adalah kelipatan pahala yang terdapat di dalamnya
berakhir sampai hitungan setengah dari nilai pahala iman. Ada jugs yang
mengatakan, bahwa iman itu seharusnya melalui bebeara tingkatan. Demikian juga
halnya dengan wudhu, yang tidak sah kecuali disertai dengan iman. Juga
dikatakan, bahwa yang dimaksud iman di sini adalah sholat, sebagaimana
difirmankan Allah Subhana wa Ta’ala:
“Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan iman
(sholat) itu.” (Al-Baqarah: 143)
Kesucian merupakan syarat sahnya sholat.
Sehingga kesucian ini menjadi seperti bagian yang bernilai setengahnya, yang
mana tidak harus berarti setengah dalam arti sebenarnya. Ini merupakan ungkapan
yang lebih mendekati pada kebenaran diantara ungkapan-ungkapan yang ada. Itu
berarti, bahwa iman yang dibenarkan dengan hati dan diwujudkannya dengan kepatuhan
secara lahir, kedunya merupakan (bernilai) sebagian dari iman. Begitu pula
dengan thaharah (bersuci) yang termasuk bagian dalam shalat, dimana ia
merupakan wujud kepatuhan secara lahiriyah. Wallau A’lam.
Dari Ibnu Umar R.A, ia berkata, bahwa aku
pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
لاتقبل صلاة بغير طهور ولاغلول
“Tidak akan diterima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak
juga sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut merupakan nash diwajibkannya
thaharah untuk mengerjakan shalat. Para ulama telah bersepakat bahwa thaharah
merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan wudhu pada setiap hendak melaksanakan
shalat merupakan hal yang wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala
berikut ini:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila
kalian hendak menngerjan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai ke
siku. Kemudian sapulah kepala dan basuk kali kalian sampai kedua mata kaki ...
.” (Al-Ma’idah: 6)
Memperbarui wudhu pada setiap hendak
menunaikan shalat merupakan hal yang disunnahkan. Para ulama telah bersepakat
mengharamkan sholat tanpa bersuci terlebih dahulu, baik dengan air maupun debu.
Dalam hal ini tidak adal perbedaan antara sholat fardhu, sholat sunnah, sujud
tilawah, sujud syukur maupun sahlat jenazah.
Saudariku, para wanita Muslimah, jika anda
melakukan shalat dalam keadaan berhadats secara sengaja dan tanpa adanya
alasan, maka anda telah melakukan perbuatan dosa. Demikianlah pendapat jumhur
(mayoritas) ulama. Sebagaimana diceritakan dari Abu Hanifah Rahimahullah,
“Bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan (menolak) wudhu dikategorikan
sebagai kafir. Karena. Perbuatannya itu mempermainkan kewajiban yang telah ditetapkan.”
Sementara dalil yang melandasinya
adalah. Bahwa kufur itu merupakan persoalan keyakinan, di mana keyakinan orang
(meninggakan wudhu) tersebut mengenai shalat tanpa wudhu adalah tidak benar
(karena ia meyakini sebagai perbuatan yang dapat dibenarkan, ed.). pertanyaan
ini berlaku jika orang yang mengerjakan shalat dalam keadaan berhadats tersebut
tidak mempunyai alasan pasti, misalnya tidak adanya air maupun debu, maka dalam
hal ini terdapat empat pendapat yang dikemukakan oleh Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah,
yang sekaligus merupakan pendapat para ulama, yang masing-masing mengatakan:
Pertama: Orang tersebut wajib mengerjakan sholat
dengan kondisi yang dialaminya dan harus mengulangi sholatnya apabila telah
memungkinkan baginya untuk bersuci.
Kedua: Dilarang mengerjakan shalat pada saat itu,
akan tetapi ia harus mengqadhanya.
Ketiga: Disunnahkan baginya mengerjakan shalat, dan
tetap harus mengqhadanya di lain waktu.
Keempat: ia harus mengerjakan shalat pada saat itu
dan tetap harus mengqhadanya pada waktu yang lain.
Allah Ta’ala tidak akan menerima shalat
hamba-Nya apabila ia mengerjakan dalam keadaan berhadats, sehingga ia berwudhu
atau bertayammum. Karena, wudhu merupakan hukum pokok dalam shalat, sebagaiman
yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada kita
di dalam sabdnya:
“Tidak akan diterima suatu shalat tanpa
bersuci.” (HR. Muslim)
Keterangan
1. Suci secara
lahir
Suci secara lahir adalah suci dari segala macam kotoran atau suci dari
hadats.
Bersuci dari kotoran itu dapat dilakukan
dengan cara menghilangkan seluruh najis yang mempel dengan menggunakan air
bersih, baik dari pakaian, badan maupun tempat shalat. Sedangkan bersuci dari
hadats adalah dengan berwudhu, mandi atau bertayammum. InsyaAllah, penulis akan
menguraikan satu per satu nanti pada pembahasan mengenai air.
2. Suci secara
batin
Suci secara batin berarti membersih jiwa dari
dosa dan semua perbuatan maksiat. Yaitu, dengan cara bertaubat secara
sungguh-sungguh dari segala macan dosa dan perbuatan maksiat. Juga membersihkan
hati dari perasaan syirik, keragu-raguan, dengki, iri hati, tipu daya,
kesombongan, ‘ujub, riya’ dan sum’ah. Yaitu, dengan cara menanamkan keikhlasan,
keyakinan, kecintaan kepada kebaikan, kelembutan, kejujuran, tawadhu’ (rendah
hati) serta menghendaki keridhaan Allah Ta’ala dalam segala bentuk niat yang
dimunculkan dalam mengerjakan amal-amal shalih seperti shalat.
Taubat berarti kembali kepada Allah Ta’ala dan
bertekat untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat pada hari-hari
mendatang. Allah Ta’ala senatiasa
menerima taubat hamba-Nya apabila ia benar-benar mau kembali kepada-Nya.
Perbuatan dosa dikategorikan menjadi dua
macam. Pertama, dosa yang terjadi antara seornag hamba dengan Allah Ta’ala
dimana untuk bertaubat dari dosa ini adalah dengan beristighfar yang disertai
rasa penyesalan dan bertekad (berusaha
dengan sungguh-sungguh) untuk tidak mengulanginya lagi. Sedangkan yang lainnya
adalah dosa yang terjadi antara seorang hamba terhadap hamba lainnya, dimana
untuk bertaubat dari dosa ini adalah dengan cara meminta maaf dan ridha dari
orang menjadi objek perbuatan dosa
tersebut. Karena sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa-dosa para hamba-Nya
secara keseluruhan.
Seorang ulama mengatakan: “Taubat itu dikenal
dalam empat bentuk. Salah satunya adalah dengan cara menahan lidah dari
melakukan ghibah dan berdusta. Kedua, dengan cara tidak mendengki dan memusuhi
orang lain. Ketiga, dengan cara menghindari orang-orang yang berbuat kejahatan
dan keempat adalah dengan cara mempersiapkan diri menghadapi kematian dengan
menyesali serta memohon ampunan atas semua perbuatan dosa yang telah dilakukan
dan berusaha untuk taat kepda Allah Subhana Wa Ta’ala.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar