Halaman

Rabu, 15 Januari 2025

BAB THAHARAH (BUKU FIQIH WANITA) Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah

 

Bab Thaharah

1.      Defenisi Thaharah

Menurut bahasa, tharah berarti bersuci. Sedangkan wudhu disebut bersuci, karena dapat membersihkanmutawadi (orang yang berwudhu) dari keadaan sebelumnya yang dianggap tidak suci.

 

2.      Hukum Thaharah

Thaharah merupakan ciri terpenting dalam Islam, yang berarti bersih atau sucinya seorang wanita Muslimah secara lahir maupun batin. Islam menuntun wanita Muslimah untuk membersihkan hatinya dari syirik, dengki, dan iri hati.

Dalam hal ini, Allah Ta’ala telah berfirman:

Pada hari harta dan anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (Asy-Syu’ara: 88-89)

Dan firman-Nya yang lain:

“Katakanlah kepada hamba-Ku: Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik(benar).” (Al-Isra’: 35)

Allah Ta’ala memerintahkan wanita Muslimah untuk menjaga anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat, di mana Dia berfirman:

“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati. Semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.”(Al-Isra’: 36)

            Wanita Muslima juga diwajibkan untuk mensucikan badan dan pakaian serta tempat sholatnya dari najis yang bersifat lahir, agar sejalan dengan pensucian hati. Dari Abu Hurairah ra. diriwayatkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam, Pernah bersabda:

لا يقبل صلاة أحدكم حتى يتوضأ

“Allah tidak akan menerima sholat seseorang diantara kallian apabila berhadats, sehingga dia berwudhu.” (HR. Al-Bukhori).

 

Demikian juga hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Malik Al-Asy’ary, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

الطهور شطر الإيمان والحمدلله تملأ الميزان وسبحان الله والحمدلله تملأآن أو تملأ ما بين السماوات والأرضى والصلاة نور والصدقة برهان والصبر ضياء والقرأن حجةلك أو عليك كل الناس يغدو فبايع نفسه فمعتقها أو موبقها

 

“Kesucian itu sebagian dari iman. Bacaan Alhamdulillah menenuhi timbangan. Subhanallah wa Alhamdulillah memenuhi apa yang berada di antar langit dan bumi. Sedangkan sholat adalah pelita, sedekah adalah bukti, kesabaran adalah cahaya, dan Alquran adalah hujjah yang membenarkan dan menyalahkanmu. Setiap orang yang pergi pagi hari dan menjajakan diri (berkorban di jalan Allah ta’ala), maka ia telah memerdekakan ataujustru akan membinasakannya.” (HR. Muslim)

Hadits ini sangnatlah agung maknanya dan merupakan salah satu dari pokok ajaran islam, yang mencakup beberapa kaidah penting. Asy-Syathru memiliki arti setengah, sebagaimana dikatakan bahwa yang dimaksud di sini adalah kelipatan pahala yang terdapat di dalamnya berakhir sampai hitungan setengah dari nilai pahala iman. Ada jugs yang mengatakan, bahwa iman itu seharusnya melalui bebeara tingkatan. Demikian juga halnya dengan wudhu, yang tidak sah kecuali disertai dengan iman. Juga dikatakan, bahwa yang dimaksud iman di sini adalah sholat, sebagaimana difirmankan Allah Subhana wa Ta’ala:

“Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan iman (sholat) itu.” (Al-Baqarah: 143)

Kesucian merupakan syarat sahnya sholat. Sehingga kesucian ini menjadi seperti bagian yang bernilai setengahnya, yang mana tidak harus berarti setengah dalam arti sebenarnya. Ini merupakan ungkapan yang lebih mendekati pada kebenaran diantara ungkapan-ungkapan yang ada. Itu berarti, bahwa iman yang dibenarkan dengan hati dan diwujudkannya dengan kepatuhan secara lahir, kedunya merupakan (bernilai) sebagian dari iman. Begitu pula dengan thaharah (bersuci) yang termasuk bagian dalam shalat, dimana ia merupakan wujud kepatuhan secara lahiriyah. Wallau A’lam.

Dari Ibnu Umar R.A, ia berkata, bahwa aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

لاتقبل صلاة بغير طهور ولاغلول

Tidak akan diterima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak juga sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi.” (HR. Muslim)

Hadits tersebut merupakan nash diwajibkannya thaharah untuk mengerjakan shalat. Para ulama telah bersepakat bahwa thaharah merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan wudhu pada setiap hendak melaksanakan shalat merupakan hal yang wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala berikut ini:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak menngerjan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai ke siku. Kemudian sapulah kepala dan basuk kali kalian sampai kedua mata kaki ... .” (Al-Ma’idah: 6)

Memperbarui wudhu pada setiap hendak menunaikan shalat merupakan hal yang disunnahkan. Para ulama telah bersepakat mengharamkan sholat tanpa bersuci terlebih dahulu, baik dengan air maupun debu. Dalam hal ini tidak adal perbedaan antara sholat fardhu, sholat sunnah, sujud tilawah, sujud syukur maupun sahlat jenazah.

Saudariku, para wanita Muslimah, jika anda melakukan shalat dalam keadaan berhadats secara sengaja dan tanpa adanya alasan, maka anda telah melakukan perbuatan dosa. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sebagaimana diceritakan dari Abu Hanifah Rahimahullah, “Bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan (menolak) wudhu dikategorikan sebagai kafir. Karena. Perbuatannya itu mempermainkan kewajiban yang telah ditetapkan.” Sementara dalil yang  melandasinya adalah. Bahwa kufur itu merupakan persoalan keyakinan, di mana keyakinan orang (meninggakan wudhu) tersebut mengenai shalat tanpa wudhu adalah tidak benar (karena ia meyakini sebagai perbuatan yang dapat dibenarkan, ed.). pertanyaan ini berlaku jika orang yang mengerjakan shalat dalam keadaan berhadats tersebut tidak mempunyai alasan pasti, misalnya tidak adanya air maupun debu, maka dalam hal ini terdapat empat pendapat yang dikemukakan oleh Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah, yang sekaligus merupakan pendapat para ulama, yang masing-masing mengatakan:

Pertama: Orang tersebut wajib mengerjakan sholat dengan kondisi yang dialaminya dan harus mengulangi sholatnya apabila telah memungkinkan baginya untuk bersuci.

Kedua: Dilarang mengerjakan shalat pada saat itu, akan tetapi ia harus mengqadhanya.

Ketiga: Disunnahkan baginya mengerjakan shalat, dan tetap harus mengqhadanya di lain waktu.

Keempat: ia harus mengerjakan shalat pada saat itu dan tetap harus mengqhadanya pada waktu yang lain.

Allah Ta’ala tidak akan menerima shalat hamba-Nya apabila ia mengerjakan dalam keadaan berhadats, sehingga ia berwudhu atau bertayammum. Karena, wudhu merupakan hukum pokok dalam shalat, sebagaiman yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada kita di dalam sabdnya:

“Tidak akan diterima suatu shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim)

 

Keterangan

1.      Suci secara lahir

Suci secara lahir adalah suci dari segala macam kotoran atau suci dari hadats.

Bersuci dari kotoran itu dapat dilakukan dengan cara menghilangkan seluruh najis yang mempel dengan menggunakan air bersih, baik dari pakaian, badan maupun tempat shalat. Sedangkan bersuci dari hadats adalah dengan berwudhu, mandi atau bertayammum. InsyaAllah, penulis akan menguraikan satu per satu nanti pada pembahasan mengenai air.

 

2.      Suci secara batin

Suci secara batin berarti membersih jiwa dari dosa dan semua perbuatan maksiat. Yaitu, dengan cara bertaubat secara sungguh-sungguh dari segala macan dosa dan perbuatan maksiat. Juga membersihkan hati dari perasaan syirik, keragu-raguan, dengki, iri hati, tipu daya, kesombongan, ‘ujub, riya’ dan sum’ah. Yaitu, dengan cara menanamkan keikhlasan, keyakinan, kecintaan kepada kebaikan, kelembutan, kejujuran, tawadhu’ (rendah hati) serta menghendaki keridhaan Allah Ta’ala dalam segala bentuk niat yang dimunculkan dalam mengerjakan amal-amal shalih seperti shalat.

Taubat berarti kembali kepada Allah Ta’ala dan bertekat untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat pada hari-hari mendatang.  Allah Ta’ala senatiasa menerima taubat hamba-Nya apabila ia benar-benar mau kembali kepada-Nya.

Perbuatan dosa dikategorikan menjadi dua macam. Pertama, dosa yang terjadi antara seornag hamba dengan Allah Ta’ala dimana untuk bertaubat dari dosa ini adalah dengan beristighfar yang disertai rasa penyesalan dan bertekad  (berusaha dengan sungguh-sungguh) untuk tidak mengulanginya lagi. Sedangkan yang lainnya adalah dosa yang terjadi antara seorang hamba terhadap hamba lainnya, dimana untuk bertaubat dari dosa ini adalah dengan cara meminta maaf dan ridha dari orang  menjadi objek perbuatan dosa tersebut. Karena sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa-dosa para hamba-Nya secara keseluruhan.

Seorang ulama mengatakan: “Taubat itu dikenal dalam empat bentuk. Salah satunya adalah dengan cara menahan lidah dari melakukan ghibah dan berdusta. Kedua, dengan cara tidak mendengki dan memusuhi orang lain. Ketiga, dengan cara menghindari orang-orang yang berbuat kejahatan dan keempat adalah dengan cara mempersiapkan diri menghadapi kematian dengan menyesali serta memohon ampunan atas semua perbuatan dosa yang telah dilakukan dan berusaha untuk taat kepda Allah Subhana Wa Ta’ala.”

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar